oleh : Ikhwan Ramadan Siregar
Kita dijajah dan hancur ditangan bangsa sendiri, sebuah pemandangan
yang sudah lumrah kita lihat di televisi dan media-media berita lainnya, aktor
penjajahan muncul dengan wajah tak bersalah dan seolah-olah itu sudah menjadi
budaya di negara kita indonesia, mereka adalah aktor-aktor yang bergerak sebagai
pelaku korupsi.
Negara
Indonesia dijajah oleh korupsi, penjajahan ini tidak membutuhkan senjata
canggih seperti nuklir,granat,pedang,senapang atau senjata tajam lainnya, akan
tetapi penjajahan ini mampu membunuh korbannya secara perlahan dan merusak
lingkungan disekitarnya baik secara moral maupun fisik.
Logika sederhananya anak-anak yang putus sekolah karena
lemahnya perekonomian keluarga,seharusnya bisa melanjutkan sekolahnya dengan bantuan
dari pemerintah, akan tetapi fakta yang terjadi oknum di lembaga pemerintahan
negara indonesia lebih dahulu mencurinya dengan cara korupsi.
sehingga
mereka harus bergelut di dunia kriminal, itu semua dikarenakan tidak adanya
pembinaan moral kepada mereka yang seharusnya mereka dapatkan dibangku sekolah,data
tingginya angka putus sekolah di indonesia bisa kita baca di media CNN,indonesia(Tingginya
angka putus sekolah di indonesia,16/04/2017)
Tingginya pelaku kriminal dikarenakan putus sekolah itu
salah satu rusaknya moral anak bangsa karena korupsi,Maret 2017 jumlah penduduk
miskin indonesia capai 27,71 juta (Tempo.com/17 juli 2017), dari angka
kemiskinan diatas akan melahirkan kembali calon-calon anak yang tidak akan mulus
untuk mengenyam pendidikan.
besarnya
angka kemiskinan yang semestinya bisa di perkecil dengan dana pemerintah dengan
cara pemberian modal usaha,membuat lapangan pekerjaan,membuat pelatihan
kreativitas dan hal-hal lainnya yang bisa meningkatkan tingkat kesejahteraan
penduduk indonesia dari segi materi di hambat oleh tindakan korupsi.
Kita harus segera melawan penjajahan korupsi sebagai
musuh nyata negara kesatuan republik indonesia yang kita cintai ini, jangan
sampai regenerasi kita seterusnya hidup terombang-ambing di karenakan penjajahan
korupsi.tercatat penanganan tindakan korupsi dari tahun 2004-2017 adalah
Penyelidikan 896 perkara,Penyidikan 618 perkara,penuntutan 506 perkara,Inkrocht
428 perkara,Eksekusi 454 perkara (ACCH,KPK,30 juni 2017).
itu bukanlah jumlah yang kecil selama 13
tahun, jika kita lihat dari kerugian negara dikarekan kasus korupsi, contoh
kasus E-KTP yang merugikan negara 2,3 Triliun (Detik news,Kamis 09 Maret 2017)
itu baru satu perkara, lihat saja berdasarkan perkara yang telah di data oleh
KPK, berapa triliunan sudah kerugian negara Indonesia dikeranekan korupsi yang
seharusnya bisa dipakai untuk peningkatan pendidikan dan perekenomian penduduk Indonesia.
Untuk melawan penjajahan korupsi kita harus terlebih
dahulu mengetahui bentuk-bentuk korupsi, menurut UUD NO.31 tahun 1999 tentang
pemberantasan korupsi yang termasuk dalam tindakan korupsi adalah “Setiap orang
yang dikategorikan melawan hukum,melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan maupun
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau perekonomian negara”.
untuk
lebih spesifik lagi beberapa bentuk korupsi yaitu : 1. Penyuapan (bribery)
memberi dan menerima baik itu barang atau uang 2. Embezzlement 3.Fraud
4.Extortion 5.Favouritism 6.Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara.
7.serba kerahasiaan,meskipun secara kolektif atau korupsi berjamaah.
Setelah mengenal korupsi, mari kita rakyat indonesia
bergerak dan bersuara untuk melawan penjajahan korupsi, kerena kita sebagai warga
negara memiliki kewajiban mempertahankan negara kesatuan republik indonesia
(Pasal 30 UUD 45). Kita mulai dari diri sendiri untuk berjanji tidak akan
korupsi kemudian pantau aliran uang pemerintah yang ada disekitar lingkungan
kita,pantau kelengkapan layanan dan fasilitas lembaga pemerintahan yang ada di
lingkungan sekitar kita, baik itu sekolah,campus,kantor lurah,kantor camat dan
lain-lainnya dan pantau keluhan warga.
Jika terjadi praktek korupsi terjadi di lingkungan
sekitar kita dan kita memiliki data valid atau melihatnya secara nyata segera
laporkan kepada pihak yang berwajib, jangan takut untuk menjadi saksi dalam
melawan korupsi karena LPSK menjamin perlindungan terhadap saksi-saksi yang
siap untuk melawan tindakan korupsi, Lembaga perlindungan saksi dan korban
disingkat LPSK adalah lembaga mandiri yang didirikan dan bertanggungjawab untuk
menangani pemberian perlindungan dan kewenangan berdasarkan UU NO.13 Tahun
2014.
LPSK siap berdiri
bersama rakyat untuk berjuang melawan penjajahan korupsi maka dari itu sekali
lagi kita harus berani dan sigap dalam menyikapi hal tersebut karena tindakan
korupsi merupakan hal yang sangat vital dalam merusak negara kesatuan republik
Indonesia karena ia muncul dan lahir dari oknum yang berada di lembga
pemerintahan yang seharusnya mengayomi dan memajukan negara kesatuan republik
Indonesia.
#DiamBukanPilihan
#DiamBukanPilihan
Comments